PENGANTAR BISNIS_tgs.2
Nama :
Nadya Destiyanti Putri
Kelas : 1EB12
NPM : 26213293
Tugas : Pengantar Bisnis
1. 1. Apa yang dimaksud dengan perusahaan
& jelaskan ciri-ciri perusahaan bersifat formal !
Perusahaan adalah tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya
semua faktor
produksi. Setiap perusahaan ada yang terdaftar di pemerintah dan ada pula
yang tidak. Bagi perusahaan yang terdaftar di pemerintah, mereka mempunyai badan usaha untuk
perusahaannya. Badan usaha ini adalah status dari perusahaan tersebut yang
terdaftar di pemerintah secara resmi.
Ciri
Perusahaan Formal :
- Bertujuan untuk melayani masyarakat
- Pimpinan dan karyawan bersetatus sipil
- Merupakan bagian dari departemen pemerintah
- Memperoleh fasilitas negara
- Dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada atasannya dalam hal ini kepala menteri/dirjen departem yang bersangkutan.
2. 2.
Sebutkan kelemahan-kelemahan dari
time chasing !
1.
Tergesa-gesa dalam mengerjakan
pekerjaan
2.
Pekerjaan menjadi tidak terprogram
3.
Pekerjaan menjadi kurang maksimal
3. 3.
Jelaskan mengenai
produk,price,place, dan promotion !
Product : segala sesuatu yang ditawarkan ke pasar untuk
mendapatkan perhatian, dibeli, dipergunakan dan yang dapat memuaskan keinginan
atau kebutuhan konsumen.
Price : suatu nilai tukar yang bisa disamakan dengan uang atau barang
lain untuk manfaat yang diperoleh dari suatu barang atau jasa bagi seseorang
atau kelompok pada waktu tertentu dan tempat tertentu.
Place : sesuatu yg dipakai untuk menaruh (menyimpan, meletakkan, dsb).
Promotion : upaya untuk
memberitahukan atau menawarkan produk atau jasa pada dengan tujuan menarik
calon konsumen untuk membeli atau
mengkonsumsinya. Dengan adanya promosi produsen atau distributor mengharapkan
kenaikannya angka penjualan.
4. 4. Jelaskan perbedaan antara
CV dan PT !
1.PT
( Perseroan Terbatas ) merupakan perusahaan yang berbadan hukum, sedang CV
tidak memiliki badan hukum atau tidak berbadan hukum karena CV merupakan milik
perseorangan.
2. PT ( Perseroan Terbatas ) yang berbadan hukum memiliki kedudukan yang sama dengan orang per orang dari sisi hukum, misal nama PT ( Persero Terbatas ) dapat digunakan untuk nama rekening bank seperti layaknya orang. PT ( Persero Terbatas ) juga dapat bertindak di muka pengadilan layaknya orang. CV tidak memiliki akses dan hak seperti klausa di atas.
3. PT ( Persero Terbatas ) dapat memiliki harta kekayaan terpisah dari pendiri/pemiliknya. Sedang CV , kekayaan pendirianya tidak terpisahkan dari kekayaan CV. Hal ini sangat penting karena bila nanti terjadi gulung tikar, maka CV akan ikut mengalami kebangkrutan karena CV dimiliki oleh perorangan atau beberapa orang saja.
4. PT ( Persero Terbatas ) memiliki hukum atau aturan yang jelas untuk modal misalnya penanam modal harus menanam kan modalnya minimal sebesar Rp. 50juta. Karena PT (Perseroan Terbatas ) harus melaporkan perkembangan serta perubahan modal setia bulannya kepada para penanam saham atau modal, sedangkan CV tidak terikat dengan berapapun besarnya modal minimal.
5. PT ( Persero Terbatas ) dalam proses pendiriannya, para penanam modal berkewajiban menyetorkan modal dasarnya ke Perseroan minimal sebesar 25% dari modalnya, sedang CV tidak terikat.
6. Dalam mendirikan PT ( Persero Terbatas ) komposisi setoran modal para masing-masing pendiri tersebut jelas dalam anggaran dasarnya, sedang CV tidak perlu penyebutan komposisinya karena CV merupan perusahaan perseorangan.
7. Dalam PT ( Persero Terbatas ) perlu menyebutkan klasifikasi saham, hak-hak yang dimiliki atau yang melekat pada saham itu sendiri serta penentuan besarnya nominal saham yang dimiliki sedangkan dalam CV semua peraturan itu tidak ada.
8. CV didirikan minimal oleh 2 orang, yang salah satunya selaku persero aktif yang mengurusi, dan sekaligus menjadi Direktur, dan persero pasif atau disebut Persero Komanditer.
9. Persero Aktif bertanggungjawab atas tagihan/hutang pihak ketiga termasuk menjaminkan harta pribadinya.
2. PT ( Perseroan Terbatas ) yang berbadan hukum memiliki kedudukan yang sama dengan orang per orang dari sisi hukum, misal nama PT ( Persero Terbatas ) dapat digunakan untuk nama rekening bank seperti layaknya orang. PT ( Persero Terbatas ) juga dapat bertindak di muka pengadilan layaknya orang. CV tidak memiliki akses dan hak seperti klausa di atas.
3. PT ( Persero Terbatas ) dapat memiliki harta kekayaan terpisah dari pendiri/pemiliknya. Sedang CV , kekayaan pendirianya tidak terpisahkan dari kekayaan CV. Hal ini sangat penting karena bila nanti terjadi gulung tikar, maka CV akan ikut mengalami kebangkrutan karena CV dimiliki oleh perorangan atau beberapa orang saja.
4. PT ( Persero Terbatas ) memiliki hukum atau aturan yang jelas untuk modal misalnya penanam modal harus menanam kan modalnya minimal sebesar Rp. 50juta. Karena PT (Perseroan Terbatas ) harus melaporkan perkembangan serta perubahan modal setia bulannya kepada para penanam saham atau modal, sedangkan CV tidak terikat dengan berapapun besarnya modal minimal.
5. PT ( Persero Terbatas ) dalam proses pendiriannya, para penanam modal berkewajiban menyetorkan modal dasarnya ke Perseroan minimal sebesar 25% dari modalnya, sedang CV tidak terikat.
6. Dalam mendirikan PT ( Persero Terbatas ) komposisi setoran modal para masing-masing pendiri tersebut jelas dalam anggaran dasarnya, sedang CV tidak perlu penyebutan komposisinya karena CV merupan perusahaan perseorangan.
7. Dalam PT ( Persero Terbatas ) perlu menyebutkan klasifikasi saham, hak-hak yang dimiliki atau yang melekat pada saham itu sendiri serta penentuan besarnya nominal saham yang dimiliki sedangkan dalam CV semua peraturan itu tidak ada.
8. CV didirikan minimal oleh 2 orang, yang salah satunya selaku persero aktif yang mengurusi, dan sekaligus menjadi Direktur, dan persero pasif atau disebut Persero Komanditer.
9. Persero Aktif bertanggungjawab atas tagihan/hutang pihak ketiga termasuk menjaminkan harta pribadinya.
5. 5.
Sebutkan Unsur-unsur
penting dalam organisasi !
1. Sebagai Wadah Atau Tempat Untuk Bekerja Sama
2. Proses kerja sama sedikitnya antar dua orang
3. Jelas tugas kedudukannya
masing-masing
4. Ada tujuan tertentu
Comments
Post a Comment