Nama          : Nadya Destiyanti Putri
Kelas           : 2EB06
NPM           : 26213293
Universitas  : Gunadarma
Fakultas      : Ekonomi
Jurusan       : Akuntansi

NORMA
A.      Pengertian Norma
Dalam kehidupan sehari-hari kita tidak lepas dari aturan-aturan hidup yang berlaku. Aturan-aturan tersebut yang sering disebut norma. Dengan demikian norma adalah kaidah atau aturan yang disepakati dan memberi pedoman bagi perilaku para anggotanya dalam mewujudkan sesuatu yang dianggap baik dan diinginkan. Singkatnya, norma adalah kaidah atau pedoman bertingkahlaku berisi perintah, anjuran dan larangan

B.      Macam-macam Norma
Kita dapat membedakan beberapa macam norma berdasarkan sumber/asal usulnya dan berdasarkan daya mengikatnya. Berdasarkan sumber/asal-usulnya, norma dapat dibagi menjdi norma agama, norma kesusilaan,norma kesopanan dan norma hukum. Sedangkan berdasarkan daya mengikatnya norma dapat dibagi menjadi cara(usage), kebiasaan, tata kelakuan, dan adat istiadat.

Kami akan menjelaskan pembagian norma berdasarkan sumbernya atau asal usulnya:

1.      Agama
Petunjuk hidup yang berasal dari Tuhan yang disampaikan melalui utusanya atau nabi yang berisi perintah yang harus dikerjakan atau dilakukan dan larangan yang harus di tinggalkan atau tidak boleh dilakukan contoh: sholat, tidak berjudi, beramal, dll.
sanksi tidak diterima atau dirasakan secara lansung karena sanksi tersebut akan diterima setelah meninggal dunia. Berupa balasan atas perbuatannya selama hidup di dunia.

2.      Kesusilaan
Aturan yang bersumber dari hati nurani manusia (insan kamil) tentang baik buruknya suatu perbuatan. contoh: tidak menyakiti hati orang lain, jujur, adil, menghargai org lain, dll.
sanksinya tidak tegas, karena hannya diri sendiri yang merasakan, merasa bersalah, menyesal, malu, tertekan, dsb.

3.      Kesopanan
Peraturan hidup yang timbul dari hasil pergaulan segolongan manusia di dalam masyarakat dan dianggap sebagai tuntutan pergaulan sehari-hari
Norma kesopanan ini bersifat relatif, artinya apa yang dianggap sebagai norma kesopanan berbeda-beda di berbagai tempat, lingkungan dan waktu.
tegur sapa apalagi dengan org yg dikenali, menerima dengan tangan kanan, tidak berbicara ketika sedang makan, dll. sanksinya tidak tegastapi dapat  diberikan oleh masyarakat berupa celaan, cemoohan, dikucilkan dari pergaulan.

4.      Hukum
Norma hukum adalah pedoman hidup yang dibuat dan dipaksakan oleh negara. Ciri norma hukum antara lain adalah diakui oleh masyarakat sebagai ketentuan yang sah dan ada penegak hukum sebagai pihak yang berwenang memberikan sanksi.  Tujuan utama norma hukum adalah menciptakan suasana aman dan tentram dalam masyarakat. Contoh : harus tertib, harus sesuai dengan prosedur, dilarang mencuri. dll
sanksi tegas, nyata mengikat dan memaksa.

Contoh kasus:
Apabila seseorang mengambil barang yang bukan hak nya sebesar ¼ dinar atau Rp.433.850 atau lebih. Maka orang tersebut akan mendapatkan sanksi agama, kesusilaan, kesopanan, dan hukum.
Orang tersebut akan mendapatkan sanksi agama pada saat dia meninggal yaitu akan dipotong tangannya (menurut agama Islam),
orang tersebut mendapat sanksi kesusilaan yaitu merasa bersalah, karena orang tersebut tidak mengikuti hati nuraninya, sebab hati nurani manusia selalu mengarah ke sesuatu yang positif dan tidak akan menyesatkan kita.
Orang tersebut akan mendapatkan sanksi kesopanan berupa dijauhkan dan di bicarakan oleh tetangganya.
Orang tersebut akan mendapatkan sanksi hukum sesuai hukum yang berlaku di negaranya misalkan: dipenjara atau denda.

SOLUSI:
Agar kasus tersebut tidak terulang lagi menurut saya  kita harus menerapkan hukum islam yaitu potong tangan. Karena jika hanya diberikan sanksi penjara, denda, atau sanksi sanksi lainya pelaku tersebut, Setelah menjalani hukumannya akan mengulangi perbuatannya. Seorang pencuri berani melakukan pencurian lagi, karena dirinya merasa tenang. Paling berat, apabila ia tertangkap polisi, ia hanya akan dihukum beberapa bulan atau beberapa tahun. Dan masa yang ia habiskan dalam penjara terlalu sedikit dibandingkan dengan hasil yang diperolehnya. Hasil yang diperolehnya akan bisa menjamin penghidupannya sampai ia mati. Apabila ia keluar dari penjara, terkadang hasil pencuriannya itu bisa membuatnya kaya mendadak.  Bukti-bukti telah menunjukkan bahwa kebanyakan pencuri apabila kembali kepada masyarakat setelah menjalani hukumannya, mereka melakukan pencurian lagi. Sehingga keamanan masyarakat tetap terganggu. Seperti halnya dengan korupsi di Indonesia.

artikel ini di post untuk memenuhi syarat tugas kelompok softskill  mata kuliah aspek hukum dalam ekonomi.
nama anggota kelompok :
Mahtiah                        (25213239)
Melyana                       (25213442)
Nadya Destiyanti Putri  (26213293)
Nadya Farah Amalia     (26213295)

Sumber Referensi:
http://komunitasgurupkn.blogspot.com/2011/05/materi-pkn-kelas-vii-norma-norma-dalam.html 



Comments

Popular posts from this blog

NORMA BERDASARKAN SUMBERNYA

Tugas Pengantar Bisnis (softskil)- Nadya Destiyanti Putri 1EB12

Tugas 3/PEREKONOMIAN INDONESIA