Nama : Nadya Destiyanti Putri
Kelas :
2EB06
NPM : 26213293
Universitas : Gunadarma
Fakultas : Ekonomi
Jurusan : Akuntansi
NORMA
A. Pengertian
Norma
Dalam kehidupan
sehari-hari kita tidak lepas dari aturan-aturan hidup yang berlaku.
Aturan-aturan tersebut yang sering disebut norma. Dengan demikian norma adalah
kaidah atau aturan yang disepakati dan memberi pedoman bagi perilaku para
anggotanya dalam mewujudkan sesuatu yang dianggap baik dan diinginkan.
Singkatnya, norma adalah kaidah atau pedoman bertingkahlaku berisi perintah,
anjuran dan larangan
B. Macam-macam Norma
Kita dapat membedakan beberapa macam norma berdasarkan
sumber/asal usulnya dan berdasarkan daya mengikatnya. Berdasarkan
sumber/asal-usulnya, norma dapat dibagi menjdi norma agama, norma
kesusilaan,norma kesopanan dan norma hukum. Sedangkan berdasarkan daya
mengikatnya norma dapat dibagi menjadi cara(usage), kebiasaan, tata kelakuan,
dan adat istiadat.
Kami akan menjelaskan pembagian norma berdasarkan sumbernya
atau asal usulnya:
1.
Agama
Petunjuk
hidup yang berasal dari Tuhan yang disampaikan melalui utusanya atau nabi yang
berisi perintah yang harus dikerjakan atau dilakukan dan larangan yang harus di
tinggalkan atau tidak boleh dilakukan contoh: sholat, tidak berjudi, beramal, dll.
sanksi tidak
diterima atau dirasakan secara lansung karena sanksi tersebut akan diterima
setelah meninggal dunia. Berupa balasan atas perbuatannya selama hidup di
dunia.
2.
Kesusilaan
Aturan yang bersumber dari hati nurani
manusia (insan kamil) tentang baik buruknya suatu perbuatan. contoh: tidak menyakiti hati orang lain, jujur, adil,
menghargai org lain, dll.
sanksinya
tidak tegas, karena hannya diri sendiri yang merasakan, merasa bersalah,
menyesal, malu, tertekan, dsb.
3.
Kesopanan
Peraturan hidup yang timbul dari hasil
pergaulan segolongan manusia di dalam masyarakat dan dianggap sebagai tuntutan
pergaulan sehari-hari
Norma kesopanan ini bersifat relatif,
artinya apa yang dianggap sebagai norma kesopanan berbeda-beda di berbagai
tempat, lingkungan dan waktu.
tegur sapa
apalagi dengan org yg dikenali, menerima dengan tangan kanan, tidak berbicara
ketika sedang makan, dll. sanksinya tidak tegastapi dapat diberikan oleh masyarakat berupa celaan,
cemoohan, dikucilkan dari pergaulan.
4.
Hukum
Norma hukum adalah pedoman hidup yang dibuat dan
dipaksakan oleh negara. Ciri norma hukum antara lain adalah diakui oleh
masyarakat sebagai ketentuan yang sah dan ada penegak hukum sebagai pihak yang
berwenang memberikan sanksi. Tujuan utama norma hukum
adalah menciptakan suasana aman dan tentram dalam masyarakat. Contoh : harus tertib, harus sesuai dengan prosedur, dilarang
mencuri. dll
sanksi tegas,
nyata mengikat dan memaksa.
Contoh
kasus:
Apabila
seseorang mengambil barang yang bukan hak nya sebesar ¼ dinar atau Rp.433.850
atau lebih. Maka orang tersebut akan mendapatkan sanksi agama, kesusilaan,
kesopanan, dan hukum.
Orang
tersebut akan mendapatkan sanksi agama pada saat dia meninggal yaitu akan
dipotong tangannya (menurut agama Islam),
orang
tersebut mendapat sanksi kesusilaan yaitu merasa bersalah, karena orang
tersebut tidak mengikuti hati nuraninya, sebab hati nurani manusia selalu
mengarah ke sesuatu yang positif dan tidak akan menyesatkan kita.
Orang
tersebut akan mendapatkan sanksi kesopanan berupa dijauhkan dan di bicarakan
oleh tetangganya.
Orang
tersebut akan mendapatkan sanksi hukum sesuai hukum yang berlaku di negaranya
misalkan: dipenjara atau denda.
SOLUSI:
Agar
kasus tersebut tidak terulang lagi menurut saya
kita harus menerapkan hukum islam yaitu potong tangan. Karena jika hanya
diberikan sanksi penjara, denda, atau sanksi sanksi lainya pelaku tersebut, Setelah
menjalani hukumannya akan mengulangi perbuatannya. Seorang pencuri berani
melakukan pencurian lagi, karena dirinya merasa tenang. Paling berat, apabila
ia tertangkap polisi, ia hanya akan dihukum beberapa bulan atau beberapa tahun.
Dan masa yang ia habiskan dalam penjara terlalu sedikit dibandingkan dengan
hasil yang diperolehnya. Hasil yang diperolehnya akan bisa menjamin
penghidupannya sampai ia mati. Apabila ia keluar dari penjara, terkadang hasil
pencuriannya itu bisa membuatnya kaya mendadak. Bukti-bukti telah
menunjukkan bahwa kebanyakan pencuri apabila kembali kepada masyarakat setelah
menjalani hukumannya, mereka melakukan pencurian lagi. Sehingga keamanan masyarakat
tetap terganggu. Seperti halnya dengan korupsi di Indonesia.
artikel ini di post untuk memenuhi syarat tugas kelompok softskill mata kuliah aspek hukum dalam ekonomi.
nama anggota kelompok :
Mahtiah (25213239)
Melyana (25213442)
Nadya Destiyanti Putri (26213293)
Nadya Farah Amalia (26213295)
Sumber Referensi:
http://komunitasgurupkn.blogspot.com/2011/05/materi-pkn-kelas-vii-norma-norma-dalam.html
nama anggota kelompok :
Mahtiah (25213239)
Melyana (25213442)
Nadya Destiyanti Putri (26213293)
Nadya Farah Amalia (26213295)
Sumber Referensi:
http://komunitasgurupkn.blogspot.com/2011/05/materi-pkn-kelas-vii-norma-norma-dalam.html
Comments
Post a Comment