Hukum Dagang (tugas softskils)

Hukum Dagang. dengan contoh kasus pelanggaran HAKI antara produk ipad (apple / asli) Ipad (tiruan / palsu)
Nama          :   Nadya Destiyanti Putri
Kelas           :    2EB06
NPM           :   26213293
Universitas  :   Gunadarma
Fakultas      :   Ekonomi 
Jurusan       :   Akuntansi
  
Hukum Dagang


Hukum dagang ialah aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dengan yang lainnya, khusunya dalam perniagaan.
Hukum dagang adalah hukum perdata khusus. Pada mulanya kaidah hukum yang kita kenal sebagai hukum dagang saat ini mulai muncul dikalangan kaum pedagang sekitar abad ke-17. Kaidah-kaidah hukum tersebut sebenarnya merupakan kebiasaan diantara mereka yang muncul dalam pergaulan di bidang perdagangan. Ada beberapa hal yang diatur dalam KUH Perdata diatur juga dalam KUHD. Jika demikian adanya, ketenutan-ketentuan dalam KUHD itulah yang akan berlaku. KUH Perdata merupakan lex generalis(hukum umum), sedangkan KUHD merupakan lex specialis (hukum khusus). Dalam hubungannya dengan hal tersebut berlaku adagium lex specialis derogat lex generalis (hukum khusus menghapus hukum umum).



Latar belakang
Merek telah lama digunakan sebagai alat untuk membedakan barang dan jasa yang diproduksi oleh suatu perusahaan dari barang dan/atau jasa produksi perusahaan lain yang sejenis, atau digunakan untuk memberikan tanda dari produk yang dihasilkan.
Dalam kedudukannya untuk memperkenalkan produksi suatu perusahaan, merek mempunyai peranan yang sangat penting bagi pemilik suatu produk. Hal ini disebabkan oleh fungsi merek itu sendiri untuk membedakan dalam memperkenalkan suatu barang dan/atau jasa dengan barang dan/atau jasa lainnya yang mempunyai kriteria dalam kelas barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi oleh perusahaan yang berbeda.
Dengan memiliki suatu merek berarti telah dapat diterapkan salah satu strategi pemasaran, yaitu strategi pengembangan produk kepada masyarakat pemakai atau kepada masyarakat konsumen, dimana kedudukan suatu merek dipengaruhi oleh baik atau tidaknya mutu suatu barang yang bersangkutan. Jadi merek akan selalu dicari apabila produk atau jasa yang menggunakan merek mempunyai mutu dan karakter yang baik yang dapat digunakan untukmempengaruhi pasar.
Merek merupakan bagian dari HAKI yang menembus segala batas. Dimana-mana ada usaha untuk memberikan perlindungan secara lebih besar.Terutama bagi negara-negara yang sudah maju, antara lain Amerika Serikat yang menghendaki adanya perlindungan terhadap HAKI warga negaranya dari negara-negara lain, supaya arus teknologi penemuan hak cipta serta merek-merek mereka yang sudah terkenal di bidang perdagangan, yang telah mendapatkan “goodwill” secara seksama dengan pengorbanan banyak biaya dan tenaga dapat dilindungi secara wajar oleh negara-negara lain.
Masalah mengenai merek di Indonesia ini telah makin maraknya, seperti:
1. Praktek peniruan merek dagang
Pengusaha yang beritikad tidak baik tersebut dalam hal persaingan tidak jujur semacam ini berwujud penggunaan upaya-upaya menggunakan merek terkenal yang sudah ada sehingga merek atas barang atau jasa yang diproduksinya secara pokoknya sama dengan merek atau jasa yang sudah terkenal untuk menimbulkan kesan seakan-akan barang yang diproduksinya tersebut adalah produk terkenal tersebut.
2. Praktek pemalsuan merek dagang
Dalam hal ini persaingan tidak jujur tersebut dilakukan oleh pengusaha yang beritikad tidak baik dengan cara memproduksi barang-barang dengan mempergunakan merek yang sudah dikenal secara luas di masyarakat yang bukan merupakan haknya
3. Perbuatan-perbuatan yang dapat mengacaukan publik berkenaan dengan sifat dan asal-usul merek.
Hal ini terjadi karena adanya tempat atau daerah suatu negara yang dapat menjadi kekuatan yang memberikan pengaruh baik pada suatu barang karena dianggap sebagai daerah penghasil jenis barang bermutu.

Tujuan Hukum dagang
1.Sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat: dalam arti, hukum berfungsi menunjukkan manusia mana yang baik, dan mana yang buruk, sehingga segala sesuatu dapat berjalan tertib dan teratur.
2. Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin: dikarenakan hukum memiliki sifat dan ciri-ciri yang telah disebutkan, maka hukum dapat memberi keadilan, dalam arti dapat menentukan siapa yang salah, dan siapa yang benar, dapat memaksa agar peraturan dapat ditaati dengan ancaman sanksi bagi pelanggarnya.
3. Sebagai sarana penggerak pembangunan: daya mengikat dan memaksa dari hukum dapat digunakan atau didayagunakan untuk menggerakkan pembangunan. Di sini hukum dijadikan alat untuk membawa masyarakat ke arah yang lebih maju.
4. Sebagai penentuan alokasi wewenang secara terperinci siapa yang boleh melakukan pelaksanaan (penegak) hukum, siapa yang harus menaatinya, siapa yang memilih sanksi yang tepat dan adil: seperti konsep hukum konstitusi negara.
5. Sebagai alat penyelesaian sengketa: seperti contoh persengekataan harta waris dapat segera selesai dengan ketetapan hukum waris yang sudah diatur dalam hukum perdata.
6. Memelihara kemampuan masyarakat untuk menyesuaikan diri dengan kondisi kehidupan yang berubah, yaitu dengan cara merumuskan kembali hubungan-hubungan esensial antara anggota-anggota masyarakat.
Dari sekian penegertian, unsur, ciri-ciri, sifat, dan fungsi hukum, maka tujuan dari perwujudan hukum itu haruslah ada. Sesuai dengan banyaknya pendapat tentang pengertian hukum, maka tujuan hukum juga terjadi perbedaan pendapat antara satu ahli dengan ahli yang lain.

Beberapa contoh kasus pelanggaran hukum merek dagang pada barang elektronik dan penyelesaiannya.
salah satu komputer tablet buatan china bermerek “IPad” yang secara jelas meniru komputer tablet buatan Apple “iPad” yang akhir-akhir ini menjadi pembicaraan masyarakat. Dengan meniru design dan logo merek Apple, barang buatan negara China ini memiliki spesifikasi yang sama di berbagai bagian.
Dengan harga yang jauh berada dibawah harga “iPad” Apple, hal ini tentu dapat menimbulkan kerugian bagi pihak Apple yang telah mendapatkan hak Merek atas perangkat mereka.
Walaupun pada merek, “iPad” dan “IPad” memiliki perbedaan penggunaan huruf kapital, tetapi menurut UU nomor 15 pasal 91 mengenai merek seperti berikut ini :
Pasal 91
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Dan juga penggunaan lambang Apple pada perangkat buatan China tersebut telah melanggar UU nomor 15 pasal 92 dan 93 seperti berikut ini :
Pasal 92
1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang sama pada keseluruhan dengan indikasi-geografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
2) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang pada pokoknya dengan indikasi-geografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar, dipidanadengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
3) Terhadap pencatuman asal sebenarnya pada barang yang merupakan hasil pelanggaran ataupun pencantuman kata yang menunjukkan bahwa baranng tersebut merupakan tiruan dari barang yang terdaftar dan dilindungi berdasarkan indikasi-geografis, diberlakukan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
Pasal 93
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang dilindungi berdasarkan indikasi-asal pada barang atau jasa sehingga dapat memperdaya atau menyesatkan masyarakat mengenai asal barang atau asal jasa tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

Jika dipasaran, konsumen awam yg tidak begitu mengetahui tentang barang elektronik akan menganggap kedua barang tersebut sama. Karena produk tersebut terkenal memiliki logo apel tergigit. Pada kedua produk tersebut terdapat logo apel tergigit dan  merk yang sama hanya saja pada produk apple yg asli penulisan huruf i pada kata ipad tidak menggunakan capital, sementara pada produk tiruan apple  menggunakan capital Ipad. Jelas ini sangat merugikan perusahaan apple karena terdapat perbedaaan harga yang jauh lebih murah, Sehingga banyak konsumen awam yg lebih memilih produk tiruan karena mereka mengira bahwa produk tersebut asli tapi dijual dengan harga yang jauh lebih murah. Bukan hanya perusahaan apple yg dirugikan tapi konsumen awam juga dirugikan.


PENYELESAIAN
Pada dasarnya, merk adalah tanda berupa gambar, susunan warna, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki pembeda, dan digunakan dalam kegiatan perdagangan yang sama. Sedangkan merek dagang adalah merek barang yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya, maksudnya adalah barang yang termasuk dalam satu cabang industri atau satu cabang perdagangan yang sama.
Dari sisi HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual), produk dagang “ipad” amerika  yang pertama bisa menuntut prusahaan cina atas produk yang dianggap meniru produk daganya. Dalam kasus ini, “Ipad” cina  melanggar hak milik industri terkait dengan merek produk, desain tulisan, atau kemasan yang sama atau hampir sama. Hak milik industri ini berlaku selama 10 tahun, jika setelah jangka waktu tersebut produsen, dalam hal ini apple, tidak mendaftarkan lagi produk dagangnya, maka perusahaan lain baru bisa mengambil alih penggunaan merk dagang tersebut.
 Pemilik terdaftar bisa mengajukan gugatan kepada perseorangan atau badan hukum yang telah menggunakan merek tanpa hak merek barang atau merek jasa. Seperti merek mempunyai persamaan pada pokok atau keseluruhan dengan mereknya, baik merupakan gugatan ganti rugi dan atau penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersbut. Dalam hal ini gugatan dapat diajukan melalui Pengadilan Niaga.

artikel ini di post untuk memenuhi syarat tugas kelompok softskill  mata kuliah aspek hukum dalam ekonomi.
nama anggota kelompok :
Mahtiah                        (25213239)
Melyana                       (25213442)
Muhamad                     (25213683)
Nadya Farah Amalia     (26213295)

referensi :
https://japandiadam.wordpress.com/2014/06/30/hukum-dagang/
http://www.academia.edu/7159569/Makalah_Hukum_Dagang
http://ranigees.blogspot.com/2013/04/hukum-dagang.html
http://sichesternonamanis.blogspot.com/2012/02/hak-merek-dagang-studi-kasus_09.html

Comments

Popular posts from this blog

NORMA BERDASARKAN SUMBERNYA

Tugas Pengantar Bisnis (softskil)- Nadya Destiyanti Putri 1EB12

Tugas 3/PEREKONOMIAN INDONESIA